Kotamobagu, EllNews
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu, usai menerima laporan Polisi LP/B/326/X/2023/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tanggal 5 Oktober 2023, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang menimpa seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun, warga Kabupaten Bolaang Mongondow, langsung bergerak cepat membekuk tersangka.
AKM, alias Kar (52), berhasil dibekuk oleh Resmob di kediamannya di Kelurahan Genggulang, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Informasi yang diperoleh dari pengakuan korban, seperti yang direlease-kan oleh Humas Polres Kotamobagu, AKM melakukan persetubuhan terhadap korban di salah satu Hotel di Kotamobagu dan sudah terjadi sebanyak 10 kali sejak bulan Desember 2022 hingga korban hamil dan melahirkan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. “Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Dewa. (Hamdi Mamonto)