KotamobaguLiputan KhususNasional

BRI Cabang Kotamobagu Dukung Kebijakan Pemerintah Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM

655
×

BRI Cabang Kotamobagu Dukung Kebijakan Pemerintah Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM

Sebarkan artikel ini
BRI Cabang Kotamobagu

Ellnews.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, khususnya cabang Kotamobagu, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk menghapus piutang macet dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal ini disampaikan oleh Arya Gani Agusta, Pemimpin Cabang BRI Kotamobagu, yang menegaskan bahwa sebagai lembaga keuangan milik negara, BRI akan mengikuti dan menjalankan setiap program pemerintah.

“Program pemerintah tentu akan diikuti oleh BRI,” ungkap Arya saat ditemui pada Senin (11/11/2024).

Meski begitu, menurut Arya, pihaknya saat ini masih menunggu salinan resmi Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukum untuk penerapan kebijakan ini.

BRI Siapkan Kebijakan Internal untuk Implementasi Program Penghapusan Piutang Macet

BRI Cabang Kotamobagu

Meski belum menerima salinan resmi dari PP tersebut, BRI cabang Kotamobagu telah mempersiapkan langkah awal untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini. “Kami sedang menunggu salinan resmi dari PP ini. Begitu salinan sudah diterima, kami akan segera menyusun perangkat kebijakan internal yang diperlukan agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Arya.

Langkah ini menunjukkan komitmen BRI dalam memastikan bahwa setiap program yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan lancar di lapangan. BRI memahami bahwa kebijakan penghapusan piutang macet ini merupakan bentuk dukungan terhadap UMKM agar dapat tetap beroperasi dan berkembang tanpa terbebani oleh kredit macet.

Menunggu Data Kredit Macet UMKM di Bolaang Mongondow Raya (BMR)

Saat ditanya mengenai jumlah kredit macet UMKM di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) yang akan terpengaruh oleh kebijakan ini, Arya menyatakan bahwa pihaknya masih menantikan data dan informasi teknis terkait penerapan PP tersebut. “Kami belum mendapatkan rincian teknisnya, sehingga belum bisa memastikan jumlah kredit macet yang akan dihapuskan di wilayah ini,” jelas Arya.

Baca juga  Sukses Digelar Event Motampot Fun Race Bakal Digelar Setiap Tahun

Langkah antisipatif yang diambil oleh BRI ini menunjukkan bahwa bank sedang mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik agar proses implementasi kebijakan pemerintah dapat berjalan tanpa hambatan.

Presiden Prabowo Subianto Tandatangani PP No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada 5 November 2024. PP ini mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi sektor UMKM yang mencakup berbagai bidang, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta usaha kecil lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan harapannya agar kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para pelaku usaha kecil, khususnya petani, nelayan, dan produsen pangan lainnya yang menjadi bagian penting dari ketahanan pangan nasional. “Para petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia adalah produsen pangan yang sangat penting. Dengan adanya kebijakan ini, saya berharap mereka dapat bekerja dengan tenang, semangat, dan keyakinan bahwa negara menghargai peran mereka,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta.

Manfaat Penghapusan Piutang Macet UMKM bagi Perekonomian dan Ketahanan Pangan

BRI Cabang Kotamobagu

Penghapusan piutang macet ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha kecil dan menengah, khususnya di bidang pangan. UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan peternakan memiliki peran krusial dalam menjaga ketersediaan pangan di Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dorongan bagi mereka untuk terus produktif dan berkembang tanpa terbebani oleh masalah kredit macet.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan berkurangnya beban utang, UMKM diharapkan dapat melakukan ekspansi usaha, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat setempat. Dukungan pemerintah dan lembaga keuangan seperti BRI sangat penting dalam memastikan bahwa sektor UMKM tetap berkontribusi secara maksimal terhadap perekonomian nasional.

Baca juga  Israel Tak Bocorkan ke AS Soal Rencana Balas Dendam ke Iran

Bagi pelaku UMKM, kebijakan penghapusan piutang macet ini merupakan kesempatan untuk memulai usaha dengan lebih baik. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil UMKM untuk memanfaatkan kebijakan ini:

1. Evaluasi Kondisi Usaha: Dengan beban utang yang berkurang, UMKM dapat mengevaluasi kondisi keuangan mereka dan mencari peluang untuk meningkatkan efisiensi usaha.

2. Memanfaatkan Program Pembinaan: BRI dan lembaga keuangan lainnya sering kali menawarkan program pembinaan dan pendampingan bagi UMKM. Manfaatkan program-program ini untuk mengembangkan keterampilan manajerial dan memperkuat kapasitas usaha.

3. Diversifikasi Produk: Dengan modal yang lebih leluasa, UMKM dapat mulai mempertimbangkan diversifikasi produk atau layanan untuk menjangkau lebih banyak konsumen dan mengurangi risiko bisnis.

4. Membangun Jaringan Bisnis: Dukungan dari pemerintah dan lembaga keuangan membuka peluang bagi UMKM untuk membangun jaringan bisnis yang lebih luas, termasuk dengan pemasok dan distributor yang dapat mendukung perkembangan usaha mereka.

Kebijakan penghapusan piutang macet yang diinisiasi oleh pemerintah merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia. Dukungan dari BRI sebagai lembaga keuangan milik negara menunjukkan bahwa kebijakan ini akan didukung penuh demi kesejahteraan pelaku UMKM, terutama di sektor pangan yang sangat krusial.

Dengan persiapan yang matang, diharapkan kebijakan ini akan memberikan dampak positif yang signifikan, tidak hanya bagi pelaku usaha kecil dan menengah, tetapi juga bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Bagi para pelaku UMKM, inilah saatnya untuk memanfaatkan peluang ini demi pengembangan usaha dan kontribusi terhadap ketahanan pangan nasional.