KotamobaguHukrimLiputan Khusus

Heboh! Calon Walikota Kotamobagu Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Langgar Kampanye dan Picu Konflik!

1024
×

Heboh! Calon Walikota Kotamobagu Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Langgar Kampanye dan Picu Konflik!

Sebarkan artikel ini
IMG 0542 scaled

Ellnews.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Kotamobagu memanas setelah calon Walikota nomor urut 1, Meiddy Makalalag, dilaporkan oleh Tim Pengawal Demokrasi (TPD) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara.

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kampanye yang berisi hasutan dan potensi memecah belah partai politik.

Berdasarkan laporan yang terdaftar dengan nomor: 004/LP/PW/PROV/25.00/XI/2024, tindakan yang dilakukan Meiddy Makalalag dinilai tidak hanya melanggar aturan Pilkada tetapi juga berpotensi memicu konflik antarpendukung.

Latar Belakang: Peralihan Dukungan dan Kontroversi

Calon Walikota Meiddy Makalalag

Sebelumnya, Meiddy Makalalag menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kotamobagu. Namun, ia diberhentikan melalui Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan pada 26 Agustus 2024. Setelah itu, ia maju dalam Pilkada Kota Kotamobagu dengan dukungan dari beberapa partai, yaitu Partai Nasdem, PPP, PAN, PBB, dan Partai Gelora.

Peralihan dukungan politik ini memunculkan spekulasi dan reaksi beragam, terutama dari kalangan kader dan simpatisan PDI Perjuangan. Situasi ini semakin panas dengan munculnya laporan dugaan pelanggaran yang menyeret nama Meiddy.

Kronologi Peristiwa: Aksi di Rumah Calon Walikota Meiddy Makalalag

Menurut Triwiyono Susilo, perwakilan TPD, dugaan pelanggaran terjadi saat acara nonton bareng debat terbuka pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu di kediaman Meiddy Makalalag pada Sabtu, 16 November 2024.

Dalam rekaman video yang dijadikan bukti, terlihat tindakan provokatif, di mana bendera PDI Perjuangan ditendang dan dilempar ke tanah. Sebaliknya, bendera partai-partai pendukung Meiddy dikibarkan dengan sorakan pendukungnya.

“Tindakan tersebut sangat merendahkan simbol partai dan mencederai rasa hormat kader serta simpatisan PDI Perjuangan. Hal ini berpotensi memicu ketegangan politik di tingkat lokal,” ujar Triwiyono.

Dampak Tindakan dan Tuntutan TPD

TPD menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap keharmonisan demokrasi di Kota Kotamobagu. Selain melanggar norma kampanye, aksi ini juga dianggap dapat memicu konflik horizontal antarpendukung partai.

Baca juga  Bejat! Ayah di Kotamobagu Tega Cabuli Anak Tirinya

“Kami mendesak Bawaslu Sulawesi Utara untuk segera memproses laporan ini dengan serius. Jangan sampai insiden ini dibiarkan tanpa penanganan yang tegas, karena dapat merugikan proses demokrasi yang sedang berlangsung,” tambah Triwiyono.

Proses Hukum di Bawaslu: Apa Selanjutnya?

Laporan yang diajukan oleh TPD kini berada di tangan Bawaslu Sulawesi Utara. Proses verifikasi dan investigasi akan dilakukan untuk menentukan apakah tindakan tersebut benar melanggar aturan kampanye. Jika terbukti, Meiddy Makalalag dan tim suksesnya bisa menghadapi sanksi administratif hingga diskualifikasi.

Bawaslu juga diharapkan untuk menjaga netralitas dan transparansi dalam menangani laporan ini. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap proses Pilkada dapat terjaga.

Implikasi Kasus bagi Pilkada Kotamobagu

Kasus yang melibatkan Meiddy Makalalag ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut etika politik dan integritas kampanye. Insiden ini tidak hanya berdampak pada citra kandidat, tetapi juga mencerminkan tantangan dalam menjaga demokrasi yang sehat dan adil.

Dengan proses hukum yang sedang berjalan, publik berharap semua pihak, termasuk Bawaslu, dapat menjalankan tugasnya dengan profesional untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan. Apapun hasilnya, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua kandidat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan etika politik dalam setiap langkah kampanyenya. (*)