Ellnews.id – Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali diwarnai kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria bernama Datu Mokoagow (39) melaporkan bos tambang ilegal, Ali Bin Jindan alias Ali Kenter (AK), atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang masih berusia 12 tahun, RPM.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Boltim dengan nomor laporan LP/B/155/XII/2024/SPKT/Polres Boltim/Polda Sulut. Berdasarkan laporan, insiden tersebut terjadi pada 11 Desember 2024 di Desa Lanut, Kecamatan Modayag.
Kronologi Kejadian Penganiayaan Oleh Bos Tambang Ilegal AK
Datu Mokoagow, seorang karyawan Ali Kenter, awalnya mendapat perintah untuk menjual emas di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Namun, saat sedang menjalankan tugasnya, Ali menghubungi Datu dan menyampaikan bahwa ia telah menangkap seseorang yang diduga mencuri di rumahnya.
Datu segera kembali ke Desa Lanut. Setibanya di lokasi, ia terkejut menemukan anaknya dalam kondisi memprihatinkan. RPM, anak berusia 12 tahun tersebut, ditemukan dengan tangan dan kaki terikat. Bahkan, ia diceburkan ke kolam ikan dan mengalami luka serius akibat pukulan di wajah serta tubuhnya.
Trauma Berat dan Tuntutan Keadilan
Anak korban kini mengalami trauma berat akibat kekerasan yang dialaminya. Saat ini, ia menjalani perawatan medis di Puskesmas Tutuyan. Peristiwa ini tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga dampak psikologis yang mendalam.
Datu, sebagai ayah korban, tidak dapat menerima perlakuan kejam tersebut. Ia langsung melaporkan Ali Kenter ke pihak kepolisian. Dalam pernyataannya, Datu menuntut keadilan bagi anaknya dan berharap agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Kasus Lain yang Melibatkan Pelaku AK
Kejadian ini semakin memprihatinkan karena bukan kali pertama pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap anak. Kakak kandung korban, yang juga mengalami perlakuan serupa, telah mengajukan laporan terpisah di SPKT Polres Boltim.
“Kami hanya ingin keadilan untuk anak-anak kami,” ujar Datu dengan nada penuh harap.
Tindakan Polisi terhadap Kasus Ini
Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, melalui Kasatreskrimnya, Iptu Liefan Konilug, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka, Ali Kenter, telah diamankan dan akan dibawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka sudah kami amankan dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujar Liefan. Pihak kepolisian berjanji akan menangani kasus ini dengan serius, mengingat pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
Desakan Masyarakat untuk Penegakan Hukum
Keluarga korban bersama masyarakat sekitar mendesak aparat kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Kasus ini dianggap mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi anak-anak, sehingga perlu menjadi perhatian serius semua pihak.
Pelanggaran terhadap anak di bawah umur tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan. Keadilan untuk korban diharapkan segera ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (*)