Ellnews.id – Dua kasus besar yakni, Pencurian dan Penganiayaan anak di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara, tengah menjadi sorotan setelah Polres Boltim menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut. Kasus itu meliputi pencurian uang dalam jumlah besar dan penganiayaan terhadap anak.
Dalam acara yang berlangsung pada Senin, 16 Desember 2024, di Ruang Reskrim Polres Boltim, Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Liffan Kolinug SE, memberikan penjelasan rinci kepada media.
Kasus Pertama: Pencurian Uang Rp 360 Juta
Kasus pertama yang dibahas adalah pencurian uang senilai Rp 360 juta yang terjadi di Desa Lanud, Kecamatan Modayag. Korban, Ali Bin Djindan alias Ali Kenter, melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dengan nomor laporan LP/B/153/XII/2024/SPKT/POLRES BOLTIM pada 12 Desember 2024.
Berdasarkan laporan awal, pelaku diduga merupakan seorang anak di bawah umur. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut motif dan keterlibatan pelaku dalam kasus ini.
Kapolres menjelaskan, “Kami terus mengumpulkan bukti dan melakukan investigasi menyeluruh. Karena pelaku masih di bawah umur, proses penanganannya dilakukan sesuai hukum yang berlaku dengan memperhatikan hak-hak anak.” Kata Kapolres.
Kasus Kedua: Penganiayaan Anak di Desa Lanud
Kasus kedua adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial RPM (13) yang juga terjadi di Desa Lanud, Kecamatan Modayag. Laporan ini diterima oleh Polres Boltim pada 14 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/155/XII/2024/SPKT/POLRES BOLTIM.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:
AK alias Ali (53),
AT alias Alfian (57),
RM alias Rendy (36).
Kapolres menjelaskan, penganiayaan terjadi ketika tersangka Ali Kenter mendapati korban berada di dalam kamar pribadinya. Tersangka menuduh korban melakukan pencurian sehingga memicu tindakan kekerasan tersebut.
“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa tersangka Ali merasa terprovokasi oleh dugaan pencurian yang dilakukan korban. Namun, tindakan penganiayaan tidak bisa dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum,” tegas Kapolres.
Kondisi Korban Saat Ini
Kapolres menambahkan bahwa korban RPM masih dalam perawatan medis akibat luka yang dideritanya. Kondisi ini menjadi kendala sementara dalam proses pemeriksaan karena korban belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kami menunggu korban pulih untuk melanjutkan penyelidikan. Saat ini, fokus kami adalah memastikan korban mendapatkan perawatan medis yang memadai,” ujar Kapolres.
Langkah Selanjutnya dari Pihak Kepolisian
Polres Boltim memastikan kedua kasus ini ditangani dengan serius dan profesional. Berikut langkah-langkah yang telah diambil:
1. Kasus Pencurian:
Polisi telah mengumpulkan bukti awal dan memeriksa saksi.
Proses lanjutan menunggu perkembangan kesehatan korban.
2. Kasus Penganiayaan:
Ketiga tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat kasus di pengadilan.
Kapolres Boltim menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan secara adil tanpa memandang latar belakang tersangka maupun korban.
Pesan untuk Masyarakat
Kapolres juga mengimbau masyarakat Boltim untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan tindak kejahatan kepada pihak berwajib.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan memberikan informasi yang akurat jika terjadi tindak kriminal,” tutup Kapolres.
Dengan langkah tegas dari Polres Boltim, diharapkan kedua kasus ini dapat segera diselesaikan demi memberikan keadilan bagi korban dan keamanan bagi masyarakat. (*)