Kotamobagu, EllNews
Apes nasib yang dialami lelaki berusia 29 Tahun, asal Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong. Kini dirinya bakal berurusan panjang dengan aparat kepolisian gegara menyetubuhi anak dibawah umur.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, kejadian berawal pada Rabu 27 September lalu, saat itu Korban sebut saja Mawar (14), diajak oleh RP alias Jan (29), ke sebuah gubuk tempat pengolahan tambang emas, yang berada di desa tersebut. Tentu, dengan gombalan seribu akal, hingga Jan, akhirnya berhasil menyetubuhi Mawar yang masih belia.
Aksi bejat Jan, akhirnya terhenti saat Lelaki S, yang masih ada hubungan keluarga dengan Mawar, memergoki keduanya di gubuk tersebut. Keduanya pun digiring ke Kantor Desa dan orang tua Mawar pun dihadiri. Tidak terima buah hati mereka yang masih belia diperlakukan seperti itu, akhirnya perlakuan Jan diadukan oleh orang tua Mawar ke aparat kepolisian.
Kasie Humas Polres Kotamobagu, Iptu Dewa G. Dwiadyana, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Saat ini kejadian tersebut sudah dilaporkan dan sudah ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian,” kata Dewa. (Hamdi Mamonto)