BolmongHukrimLiputan Khusus

Terbongkar! Kadis PMD Bolmong Terjaring OTT, Uang Puluhan Juta dan Modus Licik Terungkap

980
×

Terbongkar! Kadis PMD Bolmong Terjaring OTT, Uang Puluhan Juta dan Modus Licik Terungkap

Sebarkan artikel ini
IMG 20241221 WA0126 768x576 1

Ellnews – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu pada Jumat malam, 20 Desember 2024, berhasil menangkap Kadis PMD Bolmong.

Oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, tersebut berinisial ASB, terjaring OTT bersama sejumlah barang bukti. Kejadian ini berlangsung di Lapangan Boki Hotinimbang, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kotamobagu.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai puluhan juta rupiah dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, telepon genggam, laptop, serta satu unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Bolmong.

Modus Operandi dan Fakta Kasus OTT Kadis PMD Bolmong

Kadis PMD Bolmong

Menurut Kepala Kejari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, ASB terlibat dalam aksi pemerasan terhadap para Sangadi (kepala desa) di Kabupaten Bolmong. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ASB meminta uang sebesar Rp20 juta dari tiga desa sejak 9 Desember 2024. Ketiga desa tersebut adalah Desa Werdhi Agung Selatan, Werdhi Agung Timur, dan Werdhi Agung Utara di Kecamatan Dumoga Tengah.

Lebih mengejutkan, ASB menggunakan modus yang melibatkan nama salah satu pejabat Kejari Kotamobagu. Ia mengatasnamakan Kasie Intel Kejari untuk menakut-nakuti para kepala desa. Dengan dua telepon genggam, ASB menunjukkan percakapan WhatsApp palsu yang seolah-olah telah berkomunikasi dengan pihak kejaksaan.

Penangkapan Dua Tersangka

Kadis PMD Bolmong

Dalam OTT ini, tim kejaksaan juga menangkap seorang sekretaris desa berinisial IWS dari Desa Werdhi Agung Selatan. Keduanya diduga berkolaborasi dalam kasus pemerasan ini. Kepala Kejari Kotamobagu menegaskan bahwa mereka ditangkap atas dugaan korupsi dan pemerasan yang merugikan para kepala desa.

Pasal yang Dikenakan

ASB dikenakan dua pasal dalam kasus ini, yaitu:

1. Pasal 12 (b) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penerimaan suap.

Baca juga  Kejati Sulut Apresiasi Event Motampot Fun Race 2024

2. Pasal 12 (e) UU yang sama, terkait penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan untuk memberikan keadilan kepada semua pihak.

Respons Publik dan Implikasi Kasus

Kadis PMD Bolmong

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan wewenang oleh pejabat publik. Aksi korupsi seperti ini tidak hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat desa yang seharusnya menerima pelayanan terbaik.

Melalui OTT ini, Kejari Kotamobagu memberikan pesan tegas bahwa korupsi tidak akan ditoleransi. Diharapkan, kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan jabatan mereka.

Operasi tangkap tangan terhadap oknum Kadis PMD Bolmong menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi dan pemerasan masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Dengan penegakan hukum yang tegas, harapan besar muncul untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Kejari Kotamobagu berkomitmen untuk terus memberantas korupsi demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*)