Ellnews.id – Kasus penganiayaan anak di Boltim, memasuki tahap baru. Seorang pengusaha tambang emas berinisial AK alias Ali, tengah menghadapi kasus hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut. Meskipun proses hukum masih berlangsung di Polres Boltim, Ali kini bebas sementara setelah mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak kepolisian.
Penangguhan Penahanan Menuai Beragam Reaksi
Keputusan penangguhan penahanan terhadap Ali memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian pihak mempertanyakan alasan di balik kebijakan ini, sementara yang lain menilai bahwa penangguhan tersebut merupakan hak tersangka yang telah diatur dalam peraturan hukum.
Penasihat hukum korban, Hary Yahya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kotamobagu secara aktif berkoordinasi dengan kementerian terkait guna memastikan keadilan bagi korban.
Dasar Hukum Penangguhan Penahanan Kasus Penganiayaan Anak
Terkait keputusan ini, Hary menjelaskan bahwa penangguhan penahanan adalah kewenangan penyidik sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim berhak memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
“Penangguhan penahanan memang merupakan hak tersangka yang dapat diberikan berdasarkan pertimbangan penyidik. Namun, ini tidak menghentikan jalannya proses hukum,” ujar Hary.
Kronologi Kasus: Dugaan Pencurian Berujung Kekerasan
Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika Ali mengalami kehilangan sejumlah uang dalam beberapa kesempatan. Dugaan muncul bahwa seorang anak yang masih di bawah umur terlibat dalam pencurian tersebut. Saat mengetahui kejadian itu, Ali emosi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut.
Sayangnya, tindakannya berujung pada laporan hukum yang diajukan oleh keluarga korban, sehingga kasus ini terus berlanjut hingga tahap penyelidikan.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Hary Yahya memastikan bahwa meskipun Ali telah mendapatkan penangguhan penahanan, penyelidikan tidak akan berhenti. “Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik, dan mereka menjamin bahwa kasus ini tetap berproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama, mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur yang berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Pernyataan Resmi dari Pihak Kepolisian
Kasatreskrim Polres Boltim, Iptu Liefan Kolinug, mengonfirmasi bahwa penangguhan penahanan terhadap Ali memang telah diberikan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. “Salah satu pertimbangan adalah bahwa tersangka diyakini tidak akan melarikan diri. Selain itu, pihak keluarga korban dan tersangka juga tengah berupaya menempuh jalur restorative justice,” jelasnya.
Bagaimana Kelanjutan Kasus Ini?
Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan berada dalam pengawasan ketat berbagai pihak, termasuk tim kuasa hukum korban dan lembaga perlindungan anak. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian serta jalannya persidangan di kemudian hari.
Dengan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kasus ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, baik bagi tersangka maupun korban. Semua pihak kini menantikan perkembangan lebih lanjut dalam kasus yang mengundang banyak perhatian ini.