Ellnews.id – Pasukan Perdamaian PBB dari kontingen Indonesia yang tergabung dalam UNIFIL, terpaksa harus mendapatkan perawatan serius di Rumah Sakit setempat, setelah mengalami luka akibat serangan dari pasukan IDF (Tentara Israel) di Perbatasan Lebanon Selatan, Kamis (10/10/2024).
Dengan adanya aksi itu Pemerintah Indonesia mengecam keras serangan pasukan Israel IDF tersebut
“Dua personil UNIFIL yang terluka tersebut merupakan prajurit TNI yang tergabung dalam UNIFIL,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi yang saat ini masih berada di Laos untuk rangkaian pertemuan KTT ASEAN.
Baca Juga: Israel Tak Bocorkan ke AS Soal Rencana Balas Dendam ke Iran
Menlu menjelaskan, keduanya ditembaki IDF dan mengalami luka ringan ketika menjalankan tugas pemantauan di menara pemantau di markas kontingen Indonesia di Naqoura.
Lokasi yang Dijaga Pasukan Garuda Merupakan Wilayah Blue Line
Naqoura terletak di Selatan Lebanon, di dalam area yang disebut Blue Line yang memisahkan antara wilayah Lebanon dan Israel.
Retno Marsudi menegaskan, pasukan perdamaian PBB berada kawasan tersebut di bawah mandat Dewan Keamanan PBB untuk mendukung stabilitas di Lebanon.
Keterangan Kementerian Luar Negeri RI pada Kamis malam, 10 Oktober 2024 menjelaskan, kedua personil tersebut segera memperoleh perawatan di rumah sakit terdekat dan saat ini dlm kondisi baik.
Luka yang dialami 2 personel TNI berasal dari luncuran peluru yang ditembakkan dari tank Merkava milik IDF.
Menlu Retno Marsudi menyatakan sudah berkomunikasi langsung dengan komandan kontingen Garuda FHQSU (Force Headquarter Support Unit).
Terhadap serangan ini, UNIFIL juga telah mengeluarkan pernyataan mendesak IDF agar mematuhi kewajiban dalam memastikan keamanan dan keselamatan personel dan premise PBB.
“Indonesia mengingatkan kepada IDF mengenai pentingnya penghormatan terhadap pasukan dan properti UNIFIL dan memastikan keselamatan dan keamanan personil UNIFIL,” kata Menlu Retno Marsudi.
Pemerintah Indonesia Desak Israel Patuhi Hukum Internasional
Indonesia juga menegaskan, serangan apapun terhadap peacekeepers adalah pelanggaran berat hukum humaniter internasional dan resolusi DK PBB 1701 sebagai dasar mandat UNIFIL.
Pemerintah Indonesia juga meminta semua pihak untuk menjamin penghormatan terhadap tidak dapat diganggu gugatnya wilayah PBB setiap saat dan dalam kondisi apa pun.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga mendesak dilakukannya penyelidikan atas serangan tersebut dan pelakunya dimintai pertanggungjawaban. (*)