KotamobaguHukrimLiputan Khusus

Pengedar Sabu di Sinindian Digaruk Polisi

337
×

Pengedar Sabu di Sinindian Digaruk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20231219 WA0060 768x512 1

Kotamobagu, MS
Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur, pada Rabu (13/12/2023).

Informasi dari masyarakat mengenai konsumsi sabu oleh seorang warga menjadi titik awal operasi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu Agus Sumandik.

Personel Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat, menangkap dua orang pria yang diduga terlibat, yakni DM alias Don dan SC alias Stef. Dalam penggerebekan, ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu seberat 0.69 gram beserta alat hisap. Keduanya, setelah menjalani interogasi, mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh Don dari Palu, Sulawesi Tengah, kemudian diserahkan kepada Stef untuk diedarkan di wilayah Kotamobagu. Sebagian lagi merupakan pesanan dari RM alias Rid dan FS alias Ento, warga Kampung Baru, Kotamobagu.
Mendapatkan informasi dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, Sat Resnarkoba kemudian berhasil menangkap RM dan FS di Kampung Baru, Kecamatan Kotamobagu Barat. Dari tangan keduanya, disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0.15 gram, alat hisap, serta bukti transaksi dan telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, melalui Wakapolres Kompol Arie Prakoso, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Agus Sumandik, menjelaskan hasil pengungkapan ini dalam konferensi pers di Mapolres Kotamobagu pada Selasa (19/12/2023).
Arie mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan urin terhadap keempat tersangka menunjukkan positif menggunakan narkotika jenis sabu atau Metamphetamine. “Keempat tersangka merupakan warga Kotamobagu dan telah dikenakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegas Wakapolres.

Baca juga  Ratusan Rudal Balistik Milik Iran Berhasil Menembus Pertahanan Israel

Kompol Arie juga mengimbau kepada awak media untuk turut memberikan informasi secara cepat jika ada peredaran narkotika di wilayah Kotamobagu. Pengungkapan jaringan ini dianggap sebagai langkah konkret Polres Kotamobagu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (Hamdi Mamonto)