Kotamobagu

BPKD Gelar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021

203
×

BPKD Gelar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Perpres No 12 2021
Sosialisasi Perpres No 12 2021

Ellnews, Kotamobagu

Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, gelar sosialisasi peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. terkait pengadaan barang/jasa dan dampaknya terhadap proses penatausahaan dan pengelolaan anggaran daerah tahun 2023.

Sosialisasi tersebut, digelar dalam Aula kantor Walikota Kotamobagu, dibuka langsung oleh Sekda Sofian Mokoginta, dan dihadiri seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Sekda menuturkan, Walikota Kotamobagu telah berkomitmen untuk lebih fokus ke peningkatan komponen dalam negeri. “Ibu Walikota berkomitmen tentang itu, dimana pemerintah kotamobagu harus lebih fokus terhadap peningkatan komponen dalam negeri, kemudian bagaimana melibatkan pelaku usaha UMKM dan IKM,” kata Sofyan.

Sofian menjelaskan, dalam sosialisasi yang dilakukan tersebut pemkot juga membahas tentang bagaimana melakukan sistem elektronik melalui e-katalog. “Pemerintah kotamobagu tersus berupaya agar program e-katalog ini berjalan dengan lancar Agar bisa menghidupkan masyarakat pelaku UMKM dan IKM,” ungkapnya.

Sofian berharap, ada keseragaman didalam proses pengadaan lintas daerah yang menggunakan e-katalog. “Harapannya dengan menerapkan ini, proses pengadaan bisa lebih akuntabel dengan menggunakan  produk lokal, serta ada keseragaman di dalam proses pengadaan di lintas daerah yang menggunakan e katalog,” pungkasnya.

Di tempat yang sama Kepala BPKD Sugiarto Yunus mengatakan berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2021 Pemkot wajib menggunakan e-katalog lokal. “Dengan adanya e-katalog lokal ini semua bisa seragam, sebenarnya e katalog ini adalah alat untuk memudahkan kita dalam pengadaan barang dan jasa,” ucapnya.

Sugiarto menjelaskan, bahwa semua SKPD wajib menggunakan e-Katalog, dan penggunaan tinggal menunggu surat edaran dari Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). “Jika sudah terbit edaran maka semua SKPD wajib menggunakan e-katalog, dan itu akan dimulai di triwulan II,” jelasnya.

Baca juga  Satgas Pencegahan Tindak Pidana Pertanahan Sulut Terima Penghargaan Kementerian ATR/BPN RI

Sugiarto berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat menambah ilmu pengetahuan, “Serta lebih tertib lagi proses pengadaan barang dan jasa, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan,” pungkasnya.