Ellnews.id – Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), saat ini resmi memiliki korps pemberantasan korupsi sendiri. Pembentukan tersebut diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Pembentukan korps ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Baca Juga: Pilwako 2024, Ribuan Massa Banjiri Kampanye NK-STA di Matali
Presiden Tandatangani Beleid Baru Itu Pada 15 Oktober 2024
Dalam salinan Perpres yang diterima pada Kamis (17/10/2024), terdapat sejumlah tugas yang diemban oleh korps ini, yang tercantum dalam pasal 20A.
“Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi,” demikian bunyi pasal 20A ayat (2).
Korps Baru POLRI itu Bernama Kortastipidkor
Selanjutnya, pasal tersebut menjelaskan bahwa Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disingkat Kakortastipidkor, dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Kakortastipidkor akan dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor, yang disingkat Wakakortastipidkor.
“Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat,” jelas pasal 20A ayat (5).
Pembentukan korps ini juga didasari oleh kebutuhan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, sehingga perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Polri.
“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” bunyi pasal 20A ayat (1). (*)