Kotamobagu, EllNews
Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Kotamobagu, Kamis 9 November 2023, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti obat keras jenis Trihexphenidyl, yang siap edar dari tangan SH alias San (23), warga Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Penangkapan ini kata Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana, berawal dari informasi dan pengembangan inteligen soal adanya penerimaan barang berupa obat keras, oleh salah satu warga di Kotamobagu.
Barang tersebut lanjut Dewa, diketahui dibeli oleh SH, melalui temannya di Facebook yang beralamatkan di Tangerang dengan harga Rp.130.000. Diduga barang tersebut untuk dijual kembali tanpa ijin edar. “Dari tangan SH tim telah mengamankan barang bukti jenis Trihexpheidyl sebanyak 100 butir Obat Keras, siap edar,” kata Dewa.
Lanjut Dewa, saat ini SH telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan penyelidikan. “SH saat ini telah diamankan di Polres Kotamobagu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (Hamdi Mamonto)