Tersangka VP alias Victor dan Notarisnya DS alias Drajat, yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik pada saham PT BDL, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado. Pelimpahan tersebut dilakukan oleh penyidik Dittipideksus subdit 1 Bareskrim Mabes Polri, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Direktur Utama PT. BDL Adrianus B. Tinungki mengaku bersyukur dan mengucapkan banyak terima kasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terutama penyidik Dittipideksus Bareskrim subdit 1 Mabes Polri atas penanganan kasus ini. “Kami mengapresiasi kinerja aparat hukum dalam hal ini Mabes Polri dan terlebih khusus Polda Sulut, yang telah melakukan tugas-tugasnya secara profesional dalam perkara ini,” kata Tinungki.
Tinungki menjelaskan, perkara ini bermula pada tanggal 25 januari 2022 saudara VP melalui notaris DS notaris di kabupaten bogor telah membuat suatu akta otentik, akta no 3 tanggal 25 januari 2022 yang dijadikan dasar peralihan saham pada PT BDL untuk di upload di dalam sistem SABH kementerian hukum dan HAM, namun hal tersebut sangat terang benderang, bahwa apa yang dilakukan oleh saudara VP melalui notaris DS tersebut adalah tidak benar karena bagaimana mungkin sudah ada undang undang yang mengatur tentang peralihan saham yg dimana tanpa ada persetujuan peralihan saham dari menteri ESDM dan RUPS serta tanpa perintah pengadilan secara sepihak saudara VP secara melawan hukum melalui notaris mengalihkan saham tanpa sepengetahuan pemegang saham sebelumnya.
“Kami juga telah melaporkan notaris DS kepada majelis pengawas notaris wilayah Jawa Barat dan setelah melalui beberapa kali sidang, perkara ini sudah mendapatkan putusan No. 78/UM/MPWN/Prov.Jawa Barat/XI/2022,Tgl 21 November 2022, bahwa notaris DS telah bersalah dalam menerbitkan akta No 3 tanggal 25 Januari 2022 tersebut, notaris juga sudah menemui saya dan meminta maaf dengan tulus secara pribadi kami juga sudah memaafkan notaris DS atas kekhilafan yang dibuat, saya pribadi merasa kasian dengan notaris DS karena yang bersangkutan sebenarnya diberi keterangan yang tidak lengkap yang anehnya saya sendiri bingung bagaimana caranya notaris DS bisa terbujuk untuk melakukan hal yang jelas-jelas salah ini? Bukankah setiap peralihan saham wajib ada akta jual beli sahamnya, sedangkan ini tidak ada kok bisa tiba-tiba berubah, hal ini lah yang sangat aneh dan saya yakin keadilan masih ada di negara kita ini” ucap Tinungki.
Lanjut Tinungki, Notaris DS setelah memeriksa kembali dokumen-dokumen PT BDL telah mengakui bahwa notaris telah diberikan informasi atau keterangan yang tidak benar oleh saudara VP, sehingga notaris DS bersedia bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. “Notaris DS merasa dirugikan akibat informasi yang tidak benar tersebut, notaris diduga turut serta dalam dugaan tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi Saudara VP dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sesuai pasal KUHP 266 ayat 1 dan 2, Berdasarkan laporan polisi nomor ; LP/B/0162/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI/Tanggal 04 April 2022. (*)